Stop Bulying
- Kamis, 22 Februari 2024
- Berita Pengumuman
- VANK
- 0 komentar
Kata "bullying" berasal dari bahasa Inggris, yaitu dari kata "bull" yang berarti banteng yang senang menyeruduk ke sana kemari. Dalam bahasa Indonesia, secara etimologis, kata "bully" berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah.
Secara terminologis, menurut definisi Ken Rigby dalam Jurnal Penelitian & PPM dalam judul Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bulliying, bullying didefinisikan hasrat untuk menyakiti. Hasrat ini diwujudkan dalam tindakan yang menyebabkan seseorang menderita. Tindakan ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan perasaan senang. Lebih lanjut, peneliti Djuwita dalam Jurnal Pengalaman Intervensi Dari Beberapa Kasus Bullying, 2005 halaman 8, mengatakan bullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat terhadap orang lain yang lebih lemah. Bullying dapat dilakukan secara fisik (memukul, menendang) atau secara psikologis (menghina, mengancam).
Hukum Bullying dalam Islam Mufti Darul Ifta Mesir, Syekh Syauqi Alam dalam Fatwa Nomor 5078, menjelaskan aksi bullying dalam segala bentuknya dikecam dan dilarang dalam Islam karena termasuk tindakan yang tercela dan merugikan orang lain. Dalam Islam, bulying, yang dalam bahasa Arab disebutkan sebagai tanammur masuk dalam kategori إيذاء (menyakiti) dan ضرر (merugikan) orang lain. Untuk itu tindakan tersebut dilarang. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-Ahzab ayat 58 yang melarang menyakiti orang lain. Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Allah berfirman yang artinya;
"Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata."
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tafsir Marah Labid menrangkan bahwa ayat ini menjelaskan orang-orang yang menyakiti orang-orang beriman tanpa alasan yang jelas telah melakukan dosa besar. Dosa ini termasuk kebohongan dan dosa yang nyata yang akan dibalas di akhirat kelak.
Sementara itu Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa mencaci maki seorang Muslim tanpa hak hukumnya adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Orang yang melakukannya dianggap fasik. Perbuatan suka mencaci maki, menyakiti, dan menganiaya orang lain akan menyebabkan kebangkrutan di hari kiamat.
Dengan demikian, pentingnya menjaga kehormatan dan harga diri sesama manusia, serta menunjukkan bahwa tindakan menghormati dan menghargai satu sama lain adalah bagian penting dari prinsip-prinsip Islam.
Wallahu a'lam.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/viral-bullying-di-sekolah-islam-melarang-perundungan-TubvU